Minggu, 25 April 2010

Anak dan Peradilan

Anak dan Peradilan

Tahun 1995 merupakan tahun yang penuh kesan bagi anak-anak Indonesia khususnya kedudukannya dam dunia peradilan? Kita bisa melihat beberapa kasus menimpa anak masih dibawah umur diperlakukan oleh aparat penyidik yang menurut perkembangan umurnya belum pantas diperlakukan seperti itu. Kasus Andang Pradika Purnama misalnya bocah yang baru berusia sembilan tahun harus meringkuk didalam tahanan Polsekta Yogyakarta selama 52 hari dengan mendapat siksaan fisik yang cukup berat, hanya karena disangka mencuri dua ekor burung seharga Rp. 2.500.
Akibat siksaan ini Andang mengalami trauma begitu berat dan berkepanjangan, sehingga dia malu untuk berjumpa dengan teman-teman sebayanya, walaupun pada akhirnya hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta membebaskan Andang dengan alasan keadilan. Barangkali masih banyak Andang-Andang lain yang saat ini meringkuk dalam tahanan polisi yang perlu segera mendapat perhatian apa lagi pada Hari Anak Nasional kali ini.
Bila sebagian anak-anak Indonesia ikut berbahagia dalam rangka memeriahkan hari jadinya, maka sekelompok anak lainnya merasa tidak ada artinya Hari Anak Nasional itu, terutama mereka yang meringkuk dirumah tahanan dan lembaga-lembaga permasyarakatan. Eharusnya mereka ikut merayakan hari jadinya dan ikut berbahagia dengan anak-anak yang lain tetapi karena perlakuan hukum melindungi mereka dengan adil terpaksa mereka meringkuk di balik jeruji besi kokoh yang memisahkan mereka dari dunia bebas, di saat-saat mereka yang seharusnya bermain, bercanda, berkejar-kejaran dengan teman-teman sebayanya. Barangkali mereka belum mengerti apa hukum itu tetapi karena perlakuan yang mereka terima langsung mereka klaim hukum tidak adil.
Perlakuan-perlakuan hukum diatas sangat jauh dari perasaan ataupun nilai keadilan yang harus diterapkan. Dalam dunia hukum ada tiga nilai yang harus diperhatikan apabila hendak menerapkan hukum itu dalam wujudnya yang konkrit.
Yang pertama adalah nilai kegunaan. Dalam kaitan ini apakah benar-benar hukum ini berguna bila diwujudkan kepada pelaku pelanggar hukum. Kemudian nilai kepastian hukum, artinya bahwa hukum itu harus dijatuhkan apabila ada yang melanggar hukum. Dan ketiga adalah nilai keadilan. Hukum harus benar-benar adil dalam memberikan putusan.
Ketiga hukum ini terkadang saling tarik-menarik antara mana yang didahulukan, apakah nilai kepastian hukum atau nilai keadilan. Bila sudah seperti ini maka yang baru diperhatikan oleh penegak hukum adalah perasaan hukum dan pandangan masyarakat yang pada akhirnya menentukan sikap yang akan diambil.

Sumber: Harian Waspada, 24 Juli 1995
Oleh Ahmad Sofian (PKPA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar